Analisis Yuridis Terhadap Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bagi Perempuan Korban KDRT di Indonesia

Authors

  • Dhimas Ragil Yusdhistira Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Kota Bengkulu 38371, Indonesia
  • Asep Suherman Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Kota Bengkulu 38371, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59011/vjlaws.1.2.2022.63-73

Keywords:

Domestic violence, KDRT, Crime, Woman, Effectiveness

Abstract

Domestic violence (KDRT) as a type of gender-based violence continues to increase over time. Juridically, awareness of all parties, both national and international, has been realized, where the enactment of Law Number 23 of 2004 shows the government's concern for women, especially the elimination of domestic violence. In fact, with the publication of this Law, there was a shift from private law issues to public law. This means that in increasing women's protection, the state intervenes in determining punishments for perpetrators of violence. The benchmark for success in Law no. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence can be seen from the level of domestic violence cases that occur in Indonesia, in fact in 2023, based on the records of the National Commission on Women, it is known that the number of violence against women in 2023 will be 289,111 cases. This number is a relatively large number considering that it was calculated only in the last year. The research results show the effectiveness of Law no. 23 of 2004 in preventing domestic violence is not optimal due to several things, namely the focus of Law no. 23 of 2004, which still focuses on law enforcement, is not yet optimal, many domestic violence victims are reluctant to report when they experience domestic violence, and law enforcement officials do not yet have a completely uniform perspective in handling domestic violence cases.

References

Ashshofa, Burhan. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Djannah, Fathul. 2007. Kekerasan Terhadap Istri. Yogyakarta: LKIS.

Farchan, M Noor, and Dian Alan. 2023. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Kematian.” Jurnal Riset Ilmu Hukum, 111–16. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2998.

Farkhie, Dt. Ananda, Marlina, Chairul Bariah, and Rosnidar Sembiring. 2024. “Analisis Yuridis Terhadap Hak-Hak Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor: 416/Pid/Sus/2015/PN/SGL).” Jurnal Media Akademik (JMA) 2 (3): 1–22.

Ginting, M. Hendra Pratama, Muhammad Akbar, and Rica Gusmarani. 2022. “Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Hukum Dan Sosiokultural.” Journal Law of Deli Sumatera II (1): 1–10.

Komnas Perempuan. 2023. “Kekerasan Terhadap Perempuan Di Ranah Publik Dan Negara: Minimnya Perlindungan Dan Pemulihan.” Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2022.

———. 2024. “Momentum Perubahan: Peluang Penguatan Sistem Penyikapan Di Tengah Peningkatan Kompleksitas Kekerasan Terhadap Perempuan.” Catahu: Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, 1–146. https://komnasperempuan.go.id/.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Morisan. 2005. Negara Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Mubarok, Husni. 2016. “Peran Pemerintah Dalam Penyelesaian KDRT (Studi Terhadap Pendekatan Penanggulangan KDRT Di Indonesia).” Jurnal Gema Genggong 1 (1): 1–10.

Nawawi, Barda, and Muladi. 1998. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Pratama, Dika. 2019. “Efektivitas Penegakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 Di Yogyakarta.” Jurnal Lex Renaissance 4 (2): 367–85. https://doi.org/10.20885/jlr.vol4.iss2.art10.

Santoso, Agung Budi. 2019. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial.” Komunitas 10 (1): 39–57. https://doi.org/10.20414/komunitas.v10i1.1072.

Sibuea, Harris Yonatan Parmahan. 2016. “Penegakan Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol.” Negara Hukum 7 (1): 127–143. https://doi.org/10.22212/jnh.v7i1.926.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamuji. 2013. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Zubair, Muhammad Kamal. 2011. “Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Al-Ma’iyyah 4 (1): 1–10.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4419.

Undang-Undang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29.

Downloads

Published

2022-08-01

How to Cite

Yusdhistira, D. R., & Suherman, A. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bagi Perempuan Korban KDRT di Indonesia. Verdict: Journal of Law Science, 1(2), 63–73. https://doi.org/10.59011/vjlaws.1.2.2022.63-73

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.