Pengaruh Judi Online Terhadap Peningkatan Kriminalitas Digital: Kajian Normatif Hukum Pidana Berdasarkan KUHP di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59011/vjlaws.5.1.2026.251-262Keywords:
Online gambling, Digital crime, Criminality, Normative, Penal codeAbstract
The rapid development of digital technology has brought a double impact on Indonesian society. On one hand, it facilitates access to information, yet on the other, it opens avenues for the proliferation of online gambling, which correlates with various digital crimes. This study aims to normatively examine how criminal law provisions in the Penal Code and related regulations respond to the phenomenon of online gambling and its implications for the escalation of digital crime in Indonesia. Using a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this study examines primary and secondary legal materials collected through library research and analyzed qualitatively to evaluate the adequacy of Indonesia’s legal framework in addressing online gambling-related crimes. This study finds that online gambling is not merely a standalone criminal act but also drives derivative crimes such as data theft, fraud, and money laundering. The existing legal framework, particularly Article 303 of the Penal Code in conjunction with the ITE Law, has not fully addressed the complexity of digital crimes based on online gambling. Systematic legal reform and consistent enforcement are urgent needs.
References
Agusmen, Jona. “Pergeseran Paradigma Penanganan Perjudian: Diberantas atau Dilegalkan.” MARINews, 2026. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/pergeseran-paradigma-penanganan-perjudian-diberantas-atau-d-0Lg.
Ahdiat, Adi. “The Number of Online Gamblers in Indonesia Soared in 2024.” Katadata Media Network, 2025. https://databoks.katadata.co.id/en/demographics/statistics/682ad33160489/the-number-of-online-gamblers-in-indonesia-soared-in-2024.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Edisi 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
———. Development of Cyber Crime Studies in Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Laporan Survei Internet Indonesia 2023. Jakarta: APJII, 2023.
Deny, Septian. “4 Juta Pengguna Internet di Indonesia Terlibat Judi Online Sepanjang 2024.” Liputan6.com, 2024. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5855490/4-juta-pengguna-internet-di-indonesia-terlibat-judi-online-sepanjang-2024.
Dewata, Mukti Fajar Nur, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Hasan, Zainudin, Incik Daffa Apriano, Yunika Sari Simatupang, dan Amanda Muntari. “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online.” Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE) 2, no. 3 (2023): 375–380. https://doi.org/10.37676/mude.v2i3.4153.
Ichlasul, K, L A., A Wahyudi, dan F K Lestari. “Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku judi online yang menyerupai trading online berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Unizar Recht Journal (URJ) 1, no. 3 (2022): 350–358.
Jinan, Ruhma Syifwatul. “Daftar Kasus Judi Online 2024 dan Jumlah Penggunanya di Indonesia.” tirto.id, 2024. https://tirto.id/kasus-judi-online-2024-berapa-pengguna-judol-di-indonesia-gZzz.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Perputaran Uang Judol Capai Ratusan Triliun, Ratusan Ribu Anak Terlibat.” Kementerian PAN-RB, 2024. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/perputaran-uang-judol-capai-ratusan-triliun-ratusan-ribu-anak-terlibat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 303 ayat (1).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 303 ayat (3).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 303 bis ayat (1).
Kongah, M. Natsir. “Promensisko 2025 Menjawab Ancaman Judi Online dan Kejahatan Digital.” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)/ Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC), 2025. https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1474/promensisko-2025-menjawab-ancaman-judi-online-dan-kejahatan-digital-lewat-aksi-.html.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2005.
Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Nasyir, M A, dan A S Tornado. “Kepastian hukum pada kasus perjudian online dalam penggunaan Pasal 303 KUHP dengan 27 ayat (2) UU ITE.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 7 (2025): 4493–4506. https://doi.org/10.56338/jks.v8i7.7972.
Prayogo, Irgi. “Peran Krusial Perbankan dalam Memutus Mata Rantai Transaksi dan Perkembangan Judi Online.” Jurnal Soshum Insentif 8, no. 1 (2025): 36–48. https://doi.org/https://doi.org/10.36787/jsi.v8i1.1679.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data Refleksi Kerja 2023. Jakarta: PPATK, 2024.
Pusiknas Bareskrim Polri. “Kapolri: Kejahatan yang Memunculkan Keresahan akan Ditindak Tegas.” Pusiknas Bareskrim Polri, 2025. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kapolri:_kejahatan_yang_memunculkan_keresahan_akan_ditindak_tegas.
Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 874/Pid.B/2022/PN Bjm.
Setiawan, Anton. “Judi Online di Kalangan Anak-Anak: Data Mengkhawatirkan dan Solusi Pencegahannya.” Indonesia.go.id, 2024. https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8393/judi-online-di-kalangan-anak-anak-data-mengkhawatirkan-dan-solusi-pencegahannya?lang=1.
Setiawati, S, dan S Dewi. “Urgensi pengaturan secara khusus judi online di Indonesia.” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 12, no. 1 (2023): 188–197. https://doi.org/10.55129/jph.v12i1.2482.
Soekanto, S., dan S. Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, LN Tahun 1974 Nomor 54, Pasal 1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, LN Tahun 2016 Nomor 251, Pasal 27 ayat (2).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (2).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, LN Tahun 2024, Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, LN Tahun 2023 Nomor 1, Pasal 426 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 427.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, LN Tahun 2010 Nomor 122, Pasal 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tiara Hazizah, Hana Faridah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.









