[1]
“Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Merek dengan Persamaan pada Pokoknya: Kasus Gudang Garam VS Gudang Baru di Indonesia(Studi Putusan Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby)”, VJLAWS, vol. 5, no. 1, pp. 99–108, Feb. 2026, doi: 10.59011/vjlaws.5.1.2026.99-108.