1.
Penguasaan Harta Bersama sebagai Objek Jaminan Fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan tanpa Persetujuan Istri (Studi Putusan Nomor 492/Pdt.G/2025/PN Mdn). VJLAWS. 2026;5(4):747-762. doi:10.59011/vjlaws.5.4.2026.747-762