[1]
2026. Batas Kewenangan Ahli Madya Optometri dan Perawat Kesehatan Mata Paska Berlakunya Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Verdict: Journal of Law Science. 5, 3 (Aug. 2026), 447–460. DOI:https://doi.org/10.59011/vjlaws.5.3.2026.447-460.