“Batas Kewenangan Ahli Madya Optometri Dan Perawat Kesehatan Mata Paska Berlakunya Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023”. Verdict: Journal of Law Science, vol. 5, no. 3, May 2026, pp. 447-60, https://doi.org/10.59011/vjlaws.5.2.2026.447-460.