Erfandi Dwi Septian (2022) “Kewajiban BPJS Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Telekonsultasi Klinis yang Dilakukan Antara Dokter dan Pasien BPJS”, Verdict: Journal of Law Science, 1(1), pp. 37–49. doi: 10.59011/vjlaws.1.1.2022.37-49.