1.
Batas Kewenangan Ahli Madya Optometri dan Perawat Kesehatan Mata Paska Berlakunya Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. VJLAWS. 2026;5(3):447-460. doi:10.59011/vjlaws.5.2.2026.447-460