(1)
Batas Kewenangan Ahli Madya Optometri Dan Perawat Kesehatan Mata Paska Berlakunya Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. VJLAWS 2026, 5 (3), 447-460. https://doi.org/10.59011/vjlaws.5.2.2026.447-460.